Prosedur Lengkap Pengajuan NUPTK Guru dan Tendik Lewat VervalPTK

Untuk Anda yang berprofesi sebagai guru maupun tenaga kependidikan wajib memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk yang belum belum dapat, silahkan ikuti proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalPTK.

NUPTK ini merupakan salah satu syarat agar mendapatkan tunjangan dan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud mulai melakukan pendataan guru dan tenaga pendidik (tendik) baik itu berstatus PNS ataupun masih Honorer dari tahun 2006 untuk diajukan mendapatkan nomor unik kependidikan ini.

Apakah NUPTK sama dengan NIP?

Jangan salah, walaupun fungsinya mirip dengan NIP yang merupakan indentitas guru/tendik tapi keduanya ada perbedaan.

NUPTK lebih diperuntukan keperluan identifikasi untuk mengikuti kegiatan dan program terkait dengan pendidikan untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Sedangkan NIP, mempunyai fungsi sebagai nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, nomor asuransi, nomor Pensiun dan sebagai penyusunan tata usaha kepegawaian.

Persyaratan Pengajuan NUPTK

Sejak tahun 2012, Kemendikbud merilis Aplikasi Dapodik, maka guru dan tendik yang belum mendapatkan NUPTK bisa diusulkan secara Online. Akan tetapi, tidak semua usulan bisa disetujui karena ada persyaratan yang kurang lengkap atau kriteria yang tidak tepat.

Berikut ini kriterian yang bisa mendapatkan NUPTK:

  • Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  • Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMPT, SMA, SMK, PLB.
  • Guru dan Tendik pada Satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  • Guru dan Tendik pada Satuan Pendidikan non formal (KB,/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT).
  • S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.

Berkas Yang Harus Dipersiapkan

Sesuai dengan kebijakan tahun lalu, semua guru dan tenaga pendidikan yang tidak memiliki nomor ini akan dimasukan ke dalam daftar calon penerima NUPTK. Jadi nantinya semua akan memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, tapi harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Sebelum mendaftar melalui Aplikasi VervalPTK, persiapkan terlebih dahulu berkas-berkas seperti dibawah ini. Kemudian scan semua berkas dan jadikan PDF.

  • Surat Keputusan Pengangkatan minimal 2 tahun atau 5 semester bekerja.
  • Kartu Penduduk KTP / E-KTP
  • Ijazah (SD, SMP, SMA/Sederajat, S1)

Pendaftaran Calon NUPTK

Pendaftaran Calon NUPTK

  1. Buka halaman
  2. Login menggunakan username dan password yang digunakan untuk Aplikasi Dapodik.
  3. Jika Anda bukan Operator Sekolah, berikan semua berkas dalam format PDF ke operator sekolah.
  4. Setelah itu, pilih menu VervalPtk kemudian pilih Pengajuan NUPTK.
  5. Nanti akan muncul daftar guru dan tendik yang masih berstatus sebagai Daftar Calon NUPTK.
  6. Untuk yang belum terdaftar, silahkan ajukan terlebih dahulu ke Dinas kabupaten dan Kota agar dapat segera dimasukan ke Aplikasi Dapodik.
  7. Selanjutnya tinggal pilih menu Ajukan NUPTK.
  8. Kemudian upload semua berkas yang telah dipersiapkan.
  9. Setelah itu klik Ajukan.

Sekarang lihat di Status Pengajuan NUPTK, kalau dalam Antrian itu berarti tinggal menunggu proses persetujuan dari Dinas Kabupaten dan Kota sampai diterbitkannya oleh Pusat.

Akhir Kata

Pengajuan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) biasanya lama bisa beberapa bulan, karena akan melewati proses yang panjang dari persetujuan Dinas Kab/kota, Provinsi, LPMP dan terakhir pusat.

Jika mengalami kegagalan atau belum berhasil, silahkan lakukan lagi lagi dan perbaiki berkas yang dinyatakan tidak valid.

Demikian proses pengajuan NUPTK bagi para guru dan tenaga pendidikan melalui Aplikasi VervalPTK. SukaKepo.com harap, dengan panduan ini Anda berhasil mendapatkannya.